Jl. Peta Barat, Citra Business Park A9
Jakarta Barat, DKI Jakarta 11840

Pakar Penerbangan Nilai Keluarga Penumpang SJ-182 Perlu Didampingi Pengacara Spesialis Penerbangan

Dekan dan Guru Besar FH Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Prof Dr Ahmad Sudiro mengatakan dalam peristiwa kecelakan pesawat Sriwijaya SJ-182 terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab. Menurutnya, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Namun ganti kerugian atau...

Read More

Siapkan Kuasa Hukum, 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Bakal Tuntut Boeing

Pengacara C Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, telah menerima kuasa dari keempat ahli waris tersebut. Priaardanto siap mendampingi para keluarga korban untuk mengajukan tuntutan tersebut. Saat ini, pihaknya telah memperoleh bukti adanya kesalahan Boeing. "Dasarnya dapatkan bukti yang kuat ada kesalahan Boeing, sudah mulai menuntut ke Boeing, sekarang sudah ditemukan tanda-tandanya, bukti yang sah. Kita tidak terlalu buru-buru cari buktinya, temuan arah ke situ, berkenan ajukan santunan ke Boeing, itu hanya berikan kuasa ke kami, berikan beberapa syarat keluarga dan ahli waris tak perlu ke Jakarta, kami akan segera mengurusnya. Supaya kehidupan tetap berlanjut," ujarnya...

Read More

Musibah Sriwijaya Air SJ 182, Pengestutomi: Ada Kemungkinan Kesalahan Pabrik Pembuat Pesawat Boeing

Praktisi hukum Pangestutomi G.,S.H. dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, tidak semua bantuan boleh diterima para ahli waris penumpang pesawat Srwijaya Air SJ 182. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris. "Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500," kata Pangestutomi SH dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021. “Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika serikat. Kantor Pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group...

Read More

Ahli Waris dan Keluarga Korban SJ182 Harus Dapat Perlindungan Hukum

PARA ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 Harus mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan. "Kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Pada saat itu akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan. Para keluarga harus waspada,” pesan Pangestutomi G.dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1). Menurut Pangestutomi, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para...

Read More