Pakar Penerbangan Nilai Keluarga Penumpang SJ-182 Perlu Didampingi Pengacara Spesialis Penerbangan
Dekan dan Guru Besar FH Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Prof Dr Ahmad Sudiro mengatakan dalam peristiwa kecelakan pesawat Sriwijaya SJ-182 terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab. Menurutnya, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Namun ganti kerugian atau...






