Pakar Penerbangan Nilai Keluarga Penumpang SJ-182 Perlu Didampingi Pengacara Spesialis Penerbangan

Dekan dan Guru Besar FH Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Prof Dr Ahmad Sudiro mengatakan dalam peristiwa kecelakan pesawat Sriwijaya SJ-182 terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Menurutnya, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak- pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737- 500 tersebut,” kata Ahmad di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Ahmad menambahkan sudah ada aturan Menteri Perhubungan terkait kompensasi yang harus diberikan keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.

Permenhub No. 77 Tahun 2011 Bab VI Pasal 23 berbunyi besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui abritrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad menjelaskan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018.

Ketika itu, ada empat hal yang harus dihadapi keluarga/ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610.

Pertama, keluarga tanpa pendampingan ahli hukum atau pengacara, secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk memberikan pelepasan dan pembebasan dari sanksi perdata maupun pidana kepada pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp1,25 juta ditambah Rp50 juta ekstra santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang.

Kedua, para keluarga yang oleh karena terdesak kebutuhan maka menerima dana santunan Rp1,3 miliar.